Memasuki Tanam Tembakau, Kebutuhan Pupuk Za Sangat Tinggi di Rembang

E-RDKK merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

Penyusunannya didampingi penyuluh, dimulai dari bawah, diajukan oleh kelompok tani sendiri hingga sampai ke pusat.

“Pupuk subsidi dapat diperoleh dengan melalui e-RDKK di kelompok tani dengan lahan luas maksimal 2 Hektar. Yang sudah diajukan pemerintah pusat,” kata Setiarta.

Ia mengungkapkan, Alokasi Pupuk subsidi bulan Juni untuk Urea, Za, dan Phonska sudah mencapai 50 persen, tepatnya 51 persen. Terutama pupuk Za, penyalurannya sudah 55 persen untuk tanaman tembakau sangat tinggi.

Alokasi mengikuti anggaran pemerintah, dengan memberikan 75 persen pupuk subsidi. Sedangkan 25 persen membeli pupuk non subsidi. Hal tersebut berlaku untuk semua jenis dan pupuk Urea, Za, Phonska, NPK, dan juga organik.

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid-19 di Rembang, Operasi Siang-Malam Digencarkan

“Masih menunggu dari pemerintah kalau ada kenaikan biasanya di awal tahun. Kalau harga tetap sesuai Permentan nomor 41 tahun 2022 mengacu Tahun Anggaran Baru tentang pupuk subsidi tidak ada mengalami kenaikan. Tetap sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati