Rutan Rembang Ungkap Program Asimilasi Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Ia berpesan kepada WBP yang nantinya memenuhi syarat program Asimilasi agar tertib melaksanakan Asimilasi dan mengikuti pembimbingan dari Petugas Bapas dengan baik.

“Warga Binaan Permasyarakatan yang memenuhi syarat program Asimilasi tetap tertib melaksanakan Asimilasi dan mengikuti pembimbing dari Petugas Bapas dengan baik,” terangnya.

Program Asimilasi Berdasarkan Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak. (*)