Izin Holywings Dicabut, Anies Diingatkan Soal Pengangguran Bertambah

Mitrapost.comAnies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta diketahui telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Dalam hal ini, Anies diingatkan terkait dengan pengangguran yang bertambah seiring dicabutnya izin usaha Holywings tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad.

“Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apalagi kemiskinan di Jakarta masih mengalami peningkatan,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Kamrussamad mengungkapkan izin usaha memang menjadi ranah pemerintah provinsi setempat. Namun ia menyebut jika izin usaha tidak sesuai maka harus dievaluasi.

“Pemberian dan pencabutan izin usaha itu kewenangan pemda. Ketika ada hal yang tidak sesuai aturan, wajib dievaluasi izin usahanya,” kata anggota DPR dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, itu.

“Tapi, pemda juga perlu antisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak, khususnya ber-KTP Jakarta. Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI, fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha,” tutur dia.

Sementara itu, Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penyegelan dan penutupan Holywings telah dilakukan.

“Yang jelas sejak hari ini ditutup maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

Arifin mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi di beberapa outlet Holywings dan menyebabkan perizinan usaha tersebut dihapus.

“Pelanggaran yang pertama diketemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” jelas Arifin.

“Kemudian ada beberapa yang sudah memiliki perizinan, namun terjadi pelanggaran berupa ketidaksesuaian terhadap izin yang diberikan dengan kegiatan operasional itu. Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat dinas PM-PTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI,” tambah dia.

Arifin menyebut sebanyak 12 outlet telah ditutup di daerah DKI Jakarta. Lima outlet Holywings di Jakarta Selatan, empat outlet Holywings di Jakarta Utara, dua outlet Holywings di Jakarta Barat, dan satu outlet Holywings di Jakarta Pusat.

“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut. Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya. Setelah itu, akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” ujar Arifin.

“Lima outlet di Jaksel, empat di Jakut, dua di Jakbar, satu di Jakpus,” ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul  , “Anies Diingatkan Tambahan Pengangguran Usai Izin Holywings Dihentikan”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati