Menjelang Idul Adha, Dintanpan Rembang Siapkan Hewan Kurban di Tengah Kasus PMK

“Kemarin kami telah melaksanakan edukasi pelatihan pelaksanaan hewan kurban dengan narasumber dari Kadintanpan, FKH UGM Yogyakarta, MUI, Kapolres, dan Ketua Kelompok Tani Ternak Mulya Jaya,” terang Lulu.

Sementara, pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi merebaknya PMK diharuskan memenuhi persyaratan.

“Yang pertama syariat Islam, kedua administrasi sudah memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Yang terakhir, teknis dinyatakan sehat tidak menunjukkan gejala PMK oleh dokter hewan atau paramedik,” imbuhnya.

Persyaratan hewan kurban telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 03/SE/PK.30OM5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban Dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku. (*)