Pelaksanaan Prosesi Iringan Prajurit di Kabupaten Demak Diundur

Demak, Mitrapost.com – Pelaksanaan prosesi iringan prajurit 40-an di kabupaten Demak diundur pada tanggal 10 Juli 2022.

Hal tersebut berhubungan dengan hasil sidang isbat dari pemerintah terkait dengan penetapan 1 zulhijah yang jatuh pada 1 Juli 2022.

Sebagai informasi, sebelumnya pelaksanaan prosesi iringan prajurit ini diagendakan pada tanggal 9 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Eko Pringgolaksito seusai acara Kunjungan Pisowanan Balasan, Kamis (30/6/2022).

Eko mengatakan bahwa kegiatan Grebeg Besar di Kabupaten Demak menyesuaikan dengan hasil keputusan rukyat, dimana 1 Zuhijah 1443 H di tetapkan pada tanggal 1 Juli 2022.

“Maka ditarik kebelakang untuk 10 Zulhijah jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 bertepatan pada hari Minggu. Pemkab demak berkaitan dengan persiapan dengan prosesi budaya religi Kirab Prajurit 40an pun mengalami perubahan. Yang sebelumnya direncanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022, maka bergeser pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022,” kata Eko.