Polres Jakarta Pusat Sita Sabu Senilai Rp 48 Miliar

Mitrapost.com – Polres Jakarta Pusat menyita sabu sebanyak 32, 5 kilogram dab 5 kilogram ganja. Jika barang terlarang tersebut diuangkan nilainya kurang lebih Rp 48 miliar dan Rp 25 miliar.

Dalam hal ini, Polres Jakarta Pusat telah menangkap 22 orang berkenaan dengan pengedaran narkoba.
“Ada empat kasus. Pertama, Minggu (20/3), berhasil menyita 9,5 kg sabu. Tersangka 10 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Detik News, Sabtu (2/7/2022).

Kasus kedua, pada Rabu (23/3), jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 5 tersangka dan mengamankan 20 kg sabu.

Kemudian polisi berhasil mengamankan adanya 5 kg ganja dan menangkap tiga orang tersangka. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/4).

Baca Juga :   Kodim 0720/Rembang Lakukan Penyuluhan P4GN Untuk Seluruh Prajurit

“Terakhir Selasa (21/6) berhasil ungkap 500 gram sabu tersangka 4 orang,” kata Komarudin.

Komarudin mengungkapkan ganja 5 kilogram jika diuangkan senilai Rp 25 juta. Sedangkan sabu seberat 32,5 kilogram yang dirupiahkan akan senilai Rp 48 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati