Wali Kota Ambon Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Mitrapost.com – Richard Louhenapessy, Wali Kota non-aktif Ambon ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tindak pidana pencucuian uang.
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Detik News, Senin (4/7/2022).

Dalam hal ini, Ali mengatakan Richard dengan sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta menggunakan identitas lain.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tutur Ali.

Ali menyebut pihaknya akan menyelidiki kasus ini lebih dalam dan menginformasikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat yang mempunyai informasi aset berkenaan dengan perkara dapat menghubungi KPK.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Richard telah dietatpkan sebagai tersangka kasus suap janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon tahun 2020 lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “KPK Tetapkan Walkot Ambon Tersangka Kasus Pencucian Uang!”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati