Mitrapost.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen harus masih berlaku ketika pengecekan sebelum berangkat.
Sebagai informasi, kebijakan ini mulai berlaku untuk keberangkatan mulai pekan depan, tepatnya pada tanggal 17 Juli 2022.
Berdasarkan keterangan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, aturan ini ditetapkan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” terang Joni dikutip dari situs resmi KAI, Senin (11/7/2022).
Oleh karenanya, Joni mengimbau kepada para calon penumpang untuk melakukan vaksinasi booster.
Pihak KAI juga telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI yang jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli:
1.Bagi yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2.Bagi yang baru menerima vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
3.Bagi yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
4.Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
5.Untuk pengguna layanan KAI Jarak Jauh dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
6.Untuk pengguna layanan KAI Jarak Jauh dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket dan pengecekan.
Penumpang juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di kereta dan stasiun dengan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung sampai dagu.
Selain itu, penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuangnya limbah di tempat yang disediakan. Serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






