“Pemprov Jateng untuk sharing pembayaran BPJS bagi warga miskin, kurang lebih Rp420 miliar,” ujarnya, saat kegiatan pemusnahan rokok ilegal, di halaman kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7/2022).
Selain pajak rokok, imbuh Sumarno, adapula DBHCHT yang dibagikan dari pemerintah pusat ke daerah. Untuk Pemprov Jateng mendapatkan jatah Rp300 miliar.
“Pemprov Jateng mengalokasikan untuk bansos masyarakat miskin, untuk pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil tembakau. Rokok ini punya dampak bagi masyarakat, sehingga harus dikendalikan, dan memberikan hak kepada masyarakat terdampak,” ucapnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Muhammad Purwantoro mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 11.317.218 batang rokok ilegal. Ini berasal dari 20 kali penindakan pada 2021.
Adapun total nilai rokok ilegal yang dimusnakan adalah sebesar Rp11,54 miliar.
“Total nilai barang yang dimusnahkan Rp11,54 miliar. Potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp7,58 miliar,” sebutnya.