Rembang, Mitrapost.com – Dengan adanya pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melarang pembelian BBM subsidi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kabupaten Rembang.
Pemerintah kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) M. Mahfudz menyampaikan, penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar bersubsidi dilarang bagi ASN.
Mahfudz menjelaskan pelarangan BBM subsidi ditujukan bagi ASN yang mempunyai kendaraan dinas. Kebijakan tersebut sudah diterapkan bulan Juli lalu di semua SPBU Rembang.
“Untuk semua SPBU di Rembang sudah menerapkan plat merah tidak bisa mengisi bbm bersubsidi. Bulan yang lalu sudah diberlakukan,” kata Mahfudz saat ditemui Mitrapost.com, Senin (1/8/2022)
Sementara peraturan pelarangan BBM subsidi tersebut, Sistem pengelolaan BBM subsidi diatur oleh SPBU Rembang sendiri.
Pelarangan penggunaan BBM subsidi bagi ASN di Rembang sudah diterapkan 2 hingga 3 bulan kemarin, semenjak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.