Pedagang di Kawasan Alun-Alun Pekalongan Akan Dipindahkan ke Pasar Sugihwaras

Kaitannya dengan Kartu Ijin Pemakaian Tempat (KIPT) yang akan ditempati pedagang, nantinya berlaku satu tahun. Artinya, pedagang ini tidak mempunyai kewenangan untuk menempati selamanya.

“KIPT ini hanya berlaku satu tahun, apabila Pemkot ini mempunyai rencana menata suatu kawasan, maka sangat dimungkinkan bahwa, pedagang ini direlokasi ke tempat lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa, untuk rencana penataan kembali Kawasan Alun-Alun Pekalongan saat ini posisi sudah masuk bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pekalongan.

“Dimana, dalam waktu dekat proses lelang akan segera berlangsung. Mudah-mudahan target kami, pada akhir Agustus ini sudah terjadi pengalihan pembangunan,” tandasnya. (*)