“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim”