Mitrapost.com – Baku tembak yang dilakukan oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kepada Brigaidr J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat membuat Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian tersebut menyebabkan Brigadir tewas. Diketahui bahwa kedua orang tersebut merupakan ajudan dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Adapun penembakan dilakukan di rumah dinas Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Namun, peristiwa itu terungkap setelah tiga hari penembekan. Dengan dalih alasan Brigadir J melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
“Sontak ketika Ibu Kadiv Propam berteriak dan berteriak minta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, dikutip dari Detik News Senin (11/7/2022).
“Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ucap Ramadhan.
Dalam hal ini, Bharada yang berada di lantai dua memberikan lima tembakan kaena Brigadir J menembak terlebih dahulu dengan melepaskan tujuh tembakan.
Namun, keluarga mengungkap adanya sejumlah luka yang diterima oleh Brigadir J.
“Ada satu tembakan yang mengenai dua bagian, seperti contoh ketika dia tembakan tangan dia tembus,” ucapnya.
Saat itu, Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pembelaan diri karena mendapatkan ancaman dari Brigadir J. Sedangkan dia juga harus menyelamatkan istri komandannya. Meski demikian, Bharada E tetap diperiksa oleh Propam Polri dan Polres Metro Jaksel.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan. Statusnya belum, karena posisinya ya siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan gitu, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela Ibu (istri Kadiv Propam),” kata dia.
Sementara itu, menanggapi adanya kasus besar yang menimpa anggota Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang dilakukan kepada Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.
Dilansir dari Detik News, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP, dengan bunyi,
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pada kasus penembakan Brigadir J tidak berhenti. Pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi termasuk juga Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Tentang Bharada E: Dulu Dianggap Bela Diri, Kini Tersangka Bunuh Brigadir J”