Jakarta, Mitrapost.com – Maulud Riyanto (19), warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Ia nekat membunuh Yasin (49) yang telah memperkosa ibunya.
Hukuman tersebut disebutkan dalam putusan perkara Pengadilan Tinggi Surabaya dalam website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (10/9/2020).
Kasus ini bermula karena Yasin memperkosa ibu Maulud saat Maulud masih SD. Pemerkosaan itu membuat gempar desanya. Yasin lalu meninggalkan desanya.
Beberapa tahun menghilang, Yasin kembali ke desanya.
Maulud yang sudah beranjak dewasa masih tidak bisa menerima atas perlakukan yang dilakukan Yasin kepada perempuan yang melahirkannya itu. Amarah atas pemerkosaan Yasin kepada ibunya tidak padam. Ditambah perilaku Yasin kepada Maulud tidak berubah, seperti suka memancing amarah.
Pada 16 Desember 2019, Maulud menghabisi nyawa Yasin di Jalan Kampung, Dusun Kisik, Gempol. Atas perbuatannya, Maulud diproses secara hukum dan diadili di PN Bangil.