Pati, Mitrapost.com – Berkas persyaratan pendaftaran 3 (tiga) partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan belum lengkap. Ketiga parpol terkait diberikan waktu hingga tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi syarat ketentuan.
Adapun ketiga partai yang dimaksud di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) , dan Partai Reformasi.
Supriyanto selaku Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengatakan bagi yang tidak melengkapi berkas sesuai waktu yang ditentukan, maka parpol tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi politik tahun 2024 nanti.
“Belum memenuhi syarat kemarin ada 3 (tiga) partai yang statusnya masih belum atau dikembalikan. Karena pemenuhan syarat yang diatur UU No. 7 Pasal 173 ayat 2 tentang Pemenuhan Syarat Minimal. Administrasi belum terpenuhi, ” ujar Supri saat ditemui di kantornya, Jumat (5/8/2022).
Supri menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan ketiga partai tersebut belum bisa terdaftar dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Politik).