Mitrapost.com – Terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa terdapat rekayasa pengungkapan kronologi kejadian yang disampaikan kepada publik.
Deolipa juga menyampaikan bahwa cerita yang disampaikannya kepada publik hanyalah skenario. Dimana dalam pengakuan sebelumnya, Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang telah menewaskan Brigadir J.
“Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
“Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua,” tambahnya.
Pada akhirnya Bharada E mulai menyampaikan kejadian yang sebenarnya terjadi pada saat insiden berlangsung.
“Akhirnya dia terbuka mata hatinya dan dia mulai plong mulai merasa nyaman, mulai merasa tenteram, dan karena dia berpasrah sama Tuhan, ya sudah,” tuturnya.
“Dia kemudian menceritakan apa yang sebenarnya terjadi melalui hati nuraninya apa yang sebenarnya terjadi pada masa-masa kemarin,” sambungnya.
Kuasa hukum Bharada E tersebut juga kembali mengatakan bahwa kronologi yang baru diceritakan adalah fakta yang sebenarnya.
“Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah skenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya),” ujar Deolipa.
Ia juga menjelaskan, setelah menyampaikan pengakuan yang sebenarnya, kemudian tim penyidik kepolisian akan melakukan kecocokan data yang ada, yang pastinya disesuaikan dengan saksi-saksi pendukung.
“Sehingga kemudian dicocokkan oleh penyidik apa yang dia sampaikan dengan data pada saksi dan maupun bukti-bukti yang ada nyatanya autentik akurat,” tuturnya.
Untuk setelahnya, kronologi yang disampaikan Bharada E tersebut, akan dilakukan pendalaman dengan saksi lainnya dan juga bukti-bukti yang ada.
“Artinya, kalau kemarin adalah simpang siur, kalau sekarang artinya tidak, karena dia sudah berbicara. Tinggal dalam penguatan saksi-saksi lain, saksi pendukung dan bukti-bukti,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






