Mitrapost.com – Terkait dengan kasus kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Khusus, yang akan melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa (9/8/2022). Dalam gelar perkara tersebut juga akan diungkap tersangka baru.
“Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru),” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dedi menambahkan bahwa pengumuman tersangka baru terkait dengan kasus kematian Brigadir J, akan langsung disampaikan oleh Kapolri. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan konferensi pers, akan berlangsung di atas pukul 16.00 WIB.
“Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00,” ucapnya.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebutkan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga total tersangka adalah sebanyak tiga orang.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan diantaranya adalah Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mahfud juga mengatakan bahwa akan ada kejelasan terkait dengan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
“Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu,” tuturnya.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sementara untuk Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Redaksi Mitrapost.com






