Mitrapost.com – 1 Pelaku dengan inisial LSP diamankan dalam kasus minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan kemasan premium.
Pelaku diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pelaku yang diamankan merupakan Direktur Utama (Dirut) dari PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Ramadhan menambahkan, pelaku menggunakan modus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan premium dengan merek D’Vina.
Dimana minyak goreng tersebut, sudah melalui proses penyaringan. Selain itu, kandungan nilai gizi tidak sesuai dengan Undang-Undang.