Mitrapost.com – 750 bal baju bekas impor ilegal ditemukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mengatakan bahwa tindakan mengimpor baju bekas ini merugikan negara.
“Hari ini kita melakukan menindaklanjutin dari banyak laporan masyarakat beredar pakaian-pakaian bekas seperti ini dan jelas pakaian bekas itu dilarang impor. Nah Ini banyak sekali 750 bal. Kira kira kalau bekas ini nilainya Rp 8,5 miliar atau Rp 9 miliar,” katanya di di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Sebanyak 750 bal baju bekas ditemukan akan dilakukan pembakaran, diketahui bahwa pengumpulan baju bekas itu terjadi pada kurun waktu bulan Juni hingga Agustus.
“Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan jalan tikus dari Tarakan tapi pasarkan Jawa yang besar. Dari Tarakan baru di bawa ke sini,” ucapnya.
Kemudian, Zulhas mengingatkan kepada masyarakat agar lebih selektif untuk memilih baju impor lantaran banyak ditemukan baju bekas yang mengandung jamur. Terlebih penjualan baju ini sangat merugikan perindustrian tekstil di Indonesia.
“Begini lagi marak karena bisa dijual murah untuk kesehatan apa lagi ada jamurnya karena bekas, bekas dari jauh. Kedua ini bisa merusak industri dalam negeri murah-murah kan kadang-kadang kalau dimasukkan kampung-kampung kan susah membedakan barang ini dari sini dari mana nggak tahu,” kata dia.
“Kita akan terus melakukan tindakan-tindakan dari kementerian barang-barang ilegal yang begini. Tetapi juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang bekas yang dari antah berantah luar negeri,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Zulhas Musnahkan 750 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp 9 Miliar”
Redaksi Mitrapost.com






