Mitrapost.com – Deolipa Yumara diketahui melayangkan gugatan sebesar Rp 15 miliar lantaran diberhentikan. Hal tersebut pun turut direspon oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.
Dilansir dari Detik News, Bharada E nampak menggelengkan kepala ketika ditanya terkait gugatan tersebut.
Sementara itu, Deolipa mantan Pengacara Bharada E ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim sebesar Rp 15 miliar.
“Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, dikutip dari Detik News, pada Senin (15/8).
“Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto),” tambah dia.
Ia pun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatannya sebesar Rp 15 miliar.