Mitrapost.com – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Endro Dwi Cahyono meminta warga mencermati prosedur dan syarat menjadi buruh migran agar nyaman bekerja di luar negeri.
Hal itu disampaiakan Mas Endro, sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan asli kabupaten Pati dalam sosialisasi penyebarluasan informasi, peluang, mekanisme, dan prosedur kerja di Balai Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Endro meminta warga mencermati syarat menjadi buruh migran yang resmi.
Endro yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Jawa Tengah itu mengungkapkan, syarat bekerja nyaman sebagai buruh migran di luar negeri harus melalui mekanisme yang resmi sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja.
Dua syarat yang harus dimiliki agar nyaman bekerja di luar negeri sebagai buruh migran yakni mengantongi visa kerja dan kontrak kerja.
Untuk mendapatkannya, warga bisa mendaftar melalui PJTKI resmi. “Dari mana mengetahui perusahaan itu resmi, cek saja di Dinas Tenaga Kerja di daerah. Jika terdaftar, ada kantornya, akan lebih mudah meminta bantuan jika terjadi sesuatu di luar negeri,” ujarnya saat dihubungi Mitrapost.com.