Mitrapost.com – Pada hari ini, Selasa (23/8/2022) rekayasa lalu lintas (lalin) diberlakukan di sekitaran jalan Sukabumi Bandung.
Lebih tepatnya, rekayasa lalin ini diterapkan di sekitaran jalan Jakarta-Sukabumi-Laswi. Kemudian, untuk kendaraan yang biasanya melewati jalur tersebut, maka akan dialihkan.
Adapun rekayasa jalan antara lain Jalan Sukabumi yang semula satu arah dari Jalan Jakarta akan menjadi dua arah.
Kemudian di persimpangan Jalan Sukabumi-Cianjur (depan DPRD Kota Bandung) dilarang belok belok kanan dari arah Jalan Sukabumi ke Cianjur.
Adapun tujuan pengalihan dilakukan untuk mencegah terjadinya crossing dan mencegah menimbulkan potensi hambatan lalu lintas.
Sementara itu untuk pagi hari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB seluruh kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok ke kiri ke Jalan Ahmad Yani.
Sehingga kendaraan dari arah Jalan Sukabumi tak bisa langsung belok kanan ke Cicadas.
Sementara untuk sore hari atau pukul 16.00 WIB-18.30 WIB kendaraan dari Jalan Sukabumi diperbolehkan belok kiri dan belok kanan ke arah Cicadas. Selain itu, diperbolehkan juga memutar di bawah flyover menuju ke Jalan Jakarta hanya ke arah Antapani.
Sedangkan kendaraan dari Jalan Jakarta dilarang menggunakan lajur sisi kanan flyover.
Berdasarkan keterangan dari Kabid PDKT Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara bahwa rekayasa lalin ini akan dilakukan uji coba mulai hari ini, Selasa (23/8/2022) hingga Minggu (28/8/2022). “Ujicoba lebih dulu,” kata Asep. (*)
Redaksi Mitrapost.com
