Pria Korea Selatan Dijatuhi Hukuman Denda Usai Kencingi Tas Pacar

Mitrapost.com – Pria asal Korea Selatan berakhir di pengadilan usai mengencingi tas mewah merek Louis Vuitton milik pacarnya.

Pria tersebut djatuhi hukuman denda atas perbuatannya tersebut. Berdasarkan laporan MK News, hakim Park Hye-rim manjtuhi hukuman denda kepada pria berusia 31 tahun yang didakwa atas kerusakan properti pada Rabu (10/8) lalu. Hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya mencapai 1,5 juta won.

Awalnya, pria tersebut bertengkar dengan kekasihnya di Seoul, Korea Selatan pada Oktober 2021. Pemicu pertengkaran tersebut diduga karena jumlah uang yang dihabiskan si wanita yang menjadi kekasih pria itu. Gaya hidup mewah itu yang kemudian menyebabkan banyak utang terkumpul.

Pria tersebut pun mengambil tas Louis Vuitton milik kekasihnya itu sebagai sasaran rasa geramnya. Ia lalu mulai membuka kancing celananya, dan mengencingi tas mewah Louis Vuitton itu. Karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersebut, wanita tersebut pun melapor ke pihak berwajib setempat.