Pemprov Surabaya Harapkan Tidak Ada Lagi Penahanan Ijazah di Jenjang Sekolah

Surabaya, Mitrapost.com – Pemerintah kota Surabaya mengharapkan agar tidak ada lagi penahanan ijazah bagi siswa di jenjang sekolah SD, SMP, hingga SMA.

Hal ini disampaikan oleh wali kota Surabaya Eri Cahyadi setelah menerima banyaknya keluhan dari para orang tua siswa terkait dengan masalah biaya pendidikan.

Termasuk aduan kesulitan membayar uang gedung, penahanan ijazah siswa, hingga anak putus sekolah yang terjadi pada jenjang SMA sederajat.

“Yang masih banyak ini yang sedang kita rekap (untuk intervensi) adalah terkait biaya sekolah, tebus ijazah, sama putus sekolah. Karena ini totalnya sudah lebih dari sekitar Rp2,6 miliar,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (5/9/2022).

Sejumlah keluhan itu diterimanya langsung dari para orang tua siswa dalam acara Sambat Nang Cak Eri yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Sabtu (3/9/2022). Menurutnya, rata-rata keluhan datang dari para orang tua siswa pelajar SMA sederajat.

“Rata-rata di SMA mengeluhkan dengan biaya uang gedung dan macam-macam. Terus yang kedua masih banyak ijazah yang ditahan. Dan ketiga terkait dengan putus sekolah,” ungkap dia.

Ia pun mengharapkan, di kota Surabaya tidak ada anak putus sekolah. Dimana hal ini berhubungan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Di Kota Surabaya ini jangan sampai ada anak putus sekolah hingga jenjang SMA Kelas XII. Karena ini berhubungan dengan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Surabaya. Penahanan ijazah juga membuat anak-anak tidak bisa bekerja,” katanya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak sekolah yang masih melakukan hal itu agar mengumpulkan para orang tua siswa.

“Saya sampaikan, agar tidak terjadi fitnah, sebaiknya sekolah mengumpulkan para orang tua. Orang tua yang tidak bisa membebaskan ijazah anaknya, kami selesaikan (beri bantuan),” tegasnya.

Tentu saja untuk menyelesaikan persoalan ini, Wali Kota Eri Cahyadi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ia berharap, persoalan penahanan ijazah pada siswa jenjang SMA sederajat di Kota Pahlawan tak berlarut-larut ke depannya.

“Kita akan koordinasi dengan pemprov. Jangan sampai ke depannya penahanan ijazah ini terulang lagi. Ijazah yang ditahan ini tahun ajaran 2020/2021,” ujarnya.

“Kalau jenjang SD-SMP, fardhu ain (wajib) sudah tidak boleh ada namanya (bayar) uang gedung, LKS (Lembar Kerja Siswa) dan macam-macam. Meskipun alasannya untuk infaq dan shodaqoh,” tegas dia.

Eri juga mengatakan bahwa pada pekan ini, ia akan melakukan peninjauan langsung ke sekolah. Serta memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) di jenjang SD-SMP.

“Insyaallah saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kita akan keliling ke sekolah untuk memastikan itu. Tidak boleh ada infaq atau shodaqoh, karena sudah ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati