Mitrapost.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait dengan 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang telah dinyatakan bebas bersyarat.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 napi kasus korupsi dan dinyatakan keluar dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan keterangan dari Menkumham bahwa hal tersebut dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu,” ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya, pihak pemerintah harus mengikuti putusan JR yang telah ditetapkan MA.
Kemudian, juga terdapat keputusan MK yang menyatakan bahwa para narapidanan berhak untuk mendapatkan remisi.
“Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99,” terangnya.
Sehingga dengan adanya JR ini, maka pihaknya tidak bisa melawan keputusan yang telah ditetapkan.
“Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
Sedangkan untuk pembebasan bersyarat ini diberikan kepada seluruh napi yang sudah memenuhi persyaratan administratif.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tutur Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). (*)
Redaksi Mitrapost.com






