23 Napi Kasus Korupsi Telah Bebas Bersyarat, Menkumham Buka Suara

Mitrapost.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait dengan 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang telah dinyatakan bebas bersyarat.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 napi kasus korupsi dan dinyatakan keluar dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan keterangan dari Menkumham bahwa hal tersebut dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu,” ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya, pihak pemerintah harus mengikuti putusan JR yang telah ditetapkan MA.

Baca Juga :   Disidang Hari Ini, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp73,92 Triliun

Kemudian, juga terdapat keputusan MK yang menyatakan bahwa para narapidanan berhak untuk mendapatkan remisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati