Berantas Mafia Tanah, DPR Desak Aparat Penegak Hukum Jalankan Kode Etik

Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan keseriusan Komisi II DPR RI dalam memberantas mafia pertanahan. Mengingat, persoalan mafia tanah harus segera diselesaikan melalui penegakan hukum.

Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai kode etik dan tata tertib. Komisi II DPR RI pun menginginkan pertemuan bersama Komisi III DPR RI terkait penyelesaian masalah pertanahan tersebut.

“Keseriusan ini kan korelatif juga ya, dengan upaya pemerintah terutama institusi penegakan hukum untuk memberikan concern terkait dengan hal ini,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialetika Demokrasi bertema ‘Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga :   Tak Ingin Perundungan Terjadi Lagi, DPR Dorong Optimalisasi Forum antara Sekolah, Ortu, dan Pemerintah

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah mendapatkan temuan seluas 1,7 juta hektar tanah di Provinsi Riau berkaitan penggunaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU). Temuan itu berasal dari Kejaksaan Agung yang mendapati PT Duta Palma Group telah menyalahgunakan HGU dan diperkirakan negara merugi sebesar Rp101 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati