Mitrapost.com – Berkas kasus suap Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, kasus suap Surya Darmadi ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan dari Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa pelimpahan bekas kasus suap Surya Darmadi ke Kejagung, dilakukan lantaran perkara suap yang diusut oleh pihaknya lebih sederhana, dibandingkan dengan perkara kerugian negara yang diusut oleh pihak Kejagung.
“Menurut hemat saya, lebih enak kami limpahkan ke Kejagung. Karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 mau pun pasal 3 nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana,” ungkap Karyoto dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Dengan adanya pelimpahan berkas kasus suap ini, diharapkan pihak Kejagung bisa melakukan penanganan menjadi lebih cepat dan juga efekritf. Sehingga ia menekankan bahwa pihak KPK tidak perlu berkali-kali melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Kejagung.