Pertamina Tegaskan Jatah BBM Subsidi bagi Petani dan Nelayan Sudah Tepat

“Di bidang pertanian, pembelian BBM Solar wajib menyertakan surat rekomendasi minimal dari kepala desa tertuang dalam SKPD tahun 2019,” kata Abi saat paparannya, Senin (12/9/2022).

Sedangkan, pembelian BBM bersubsidi terutama Solar di bidang perikanan dengan kriteria nelayan dengan kapal kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD. Sekaligus pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Selanjutnya, pembelian BBM bersubsidi bagi pelaku UMKM dengan syarat home industry dengan rekomendasi SKPD ada aturan turunan terkait BPH migas disebutkan hanya untuk usaha mikro. Dengan usaha mikro minimal permodalan Rp1 miliar.

“Jadi tiga bidang usaha tersebut adalah batasan maksimal penerimaan BBM bersubsidi sesuai aturan pemerintah pusat,” tandasnya. (*)