Mitrapost.com – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tiket MotoGP Mandalika.
Hal ini ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka yang berinisial IW ini terlibat dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Oknum Ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Teddy dikutip dari laman Tribratanews Polri, Kamis (15/9/2022).
Diterangkan bahwa IW telah ditangkap oleh pihak berwajib di wilayah Lombok Tengah pada Selasa (13/9/2022), lantaran tidak menghadiri undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian. Oleh karenanya, polisi melakukan penjeputan paksa.
“Makanya dilakukan penjemputan paksa,” jelasnya.
Kini, berkas perkara tersebut, tengah menunggu tahap penelitian. Akan tetapi, pihak penyidik belum mengaggendakan pertemuan antara tersangka IW dengan pelapor untuk kesepakatan damai.
“Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” tandasnya.
Namun apabila tidak ditemui kesepakatan antara pelapor dan terlapor, pihaknya memastikan proses hukum berlanjut ke pelimpahan berkas ke jaksa peneliti. (*)
Redaksi Mitrapost.com






