Mitrapost.com – Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).
“Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir Antara, Sabtu (27/4/2024).
Tetapi, saat ini Ali masih belum dapat menyebutkan siapa yang ditetapkan menjadi tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus tersbeut.
Identitas tersangka beserta perannya akan disampaikan oleh tim penyidik sudah menahan para tersangka.
“Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.