KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Amarta Karya

Mitrapost.com Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

“Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir Antara, Sabtu (27/4/2024).

Tetapi, saat ini Ali masih belum dapat menyebutkan siapa yang ditetapkan menjadi tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus tersbeut.

Identitas tersangka beserta perannya akan disampaikan oleh tim penyidik sudah menahan para tersangka.

“Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga :   KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Bupati Probolinggo

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati