Pernyataan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi Warga Papua oleh Oknum TNI

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Ari Saputra/detikcom)
Itu kira-kira proses yang pertama yang dilakukan dalam pemantauan dan penyelidikan, jadi peninjauan lokasi.

Yang kedua adalah permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun. Tim pemantauan dan penyelidikan telah memeriksa 19 orang saksi yang terdiri atas Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, Penyidik Polres Mimika, keluarga keempat korban.

Jadi kami sudah meminta keterangan dari keluarga dari 4 korban yang ada, terus kemudian 6 orang pelaku anggota TNI dan 3 orang pelaku sipil. Jadi kan ada 10 ya, ada 10, 6 anggota TNI dan 3 warga sipil, satunya saudara Roy masih DPO sampai saat ini.

Baca Juga :   Usai Penemuan Tubuh Tanpa Kepala, Potongan Tangan Ditemukan di TPS Kayuringin

Nah dari pihak Kepolisian pada pokoknya menerangkan antara lain soal kronologi peristiwa dan detail dari tempat kejadian peristiwa atau TKP. Kemudian juga informasi terkait kondisi dan luka pada jenazah korban, informasi proses pencarian korban dan identifikasi korban, jadi ini soal proses-proses yang dilakukan oleh Kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati