Pernyataan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi Warga Papua oleh Oknum TNI

Jadi keluarga menuntut hukuman mati dan proses peradilannya dilakukan di Mimika. Ini permintaan korban ya bukan dari Komnas begitu.

Kemudian pelaku anggota TNI pada pokoknya menerangkan antara lain adanya hubungan, rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI. Kemudian pola komunikasi antara pelaku termasuk berkaitan dengan perencanaan, pola komunikasi pelaku dengan korban, terus juga menerangkan adanya senjata rakitan yang dimiliki oleh salah satu pelaku anggota TNI.

Peranan masing-masing pelaku, pelaku yang menginisiasi tindakan tertentu dan penentuan lokasi. Jadi ada yang kemudian merencanakan di mana lokasinya, bagaimana membuangnya dan lain sebagainya. Kemudian kronologi peristiwa dan detail lokasi TKP, tadi sudah kamu sampaikan di awal, kemudian juga adanya dugaan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sampai hilangnya hak hidup, komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice.