Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dibawah kepemimpinan Henggar Budi Anggoro akan menerapkan uji coba lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak daerah.
Pemberlakuan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 33 per minggu. Uji coba tersebut mulai berlaku mulai tanggal 10-30 Oktober 2022.
“Untuk jam kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dimulai jam 07.30-15.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat jam 07.30-14.00 WIB dengan istirahat sholat makan (ishoma) satu jam,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Menurutnya, pemberlakuan lima hari kerja dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal, sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa meluangkan waktu bersama keluarga di hari Sabtu dan Minggu.
“Biar nanti bapak-bapak bisa nganterin istrinya belanja di hari Sabtu dan minggu. Kemudian bisa bersama dengan keluarganya masing-masing,” ungkapnya kepada mitrapost.com melalui pesan singkat, Rabu (28/9/2022).
Setelah melakukan uji coba lima hari kerja di lingkungan Pemkab Pati selama 21 hari, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait efektivitas dan optimalisasi lima hari kerja.
“Setelah lakukan uji coba lima hari kerja. Kemudian kita akan lakukan evaluasi terkait efektivitas dan optimalisasinya,” sambungnya.
Henggar berharap, dengan lima hari kerja akan lebih efektif dan optimal. Karena untuk fungsi koordinasi dengan instansi vertikal, di hari Sabtu tidak bisa dilakukan. (*)

Wartawan Mitrapost.com