BKD Lakukan Pendataan Non-ASN di Lingkungan Pemkab Rembang, Tercatat Ada 3.503 Orang

“Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, kami telah mendata tenaga non-ASN di lingkup pemerintah,” kata Afan saat dihubungi Mitrapost.com, Senin (3/10/2022).

Meski demikian, jika ada tenaga non-ASN yang belum terdata, pihaknya menganjurkan untuk menyampaikan secara resmi dengan datang ke BKD Kabupaten Rembang sampai tanggal 10 Oktober 2022.

“Usul pendataan disampaikan secara resmi atau tertulis melalui badan kepegawaian daerah Kabupaten Rembang mulai sejak tanggal 1 hingga 10 Oktober,” terang Afan.

Sementara setelah pendataan tenaga non-ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, BKD nanti akan melaporkannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah pendataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah, kami akan melaporkan ke Kemenpan dan BKN,” tandasnya.

Afan menegaskan pendataan tenaga non-ASN adalah untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah, bukan proses pemberkasan pengangkatan menjadi pegawai ASN. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati