Santri Bakar Santri di Rembang, Kapolres: Tersangka Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan

Rembang, Mitrapost.com – Peristiwa nahas dialami oleh santri di Pondok Pesantren di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Diduga santri junior menjadi korban pembakaran dari santri senior.

Saat ini, Polres Rembang masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku berinisial MI, 20 tahun yang membakar santri juniornya.

Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka guna mendalami motif pembakaran yang dilakukan kepada korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan, apa ada motif lain selain motif handphone,” ujar Dandy, Senin (3/10/2022).

Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihakya juga memeriksa sejumlah saksi dari santri yang melihat kejadian saat tersangka membakar korban.

“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter guna memastikan kejiwaan tersangka,” terang Dandy

Dandy menjelaskan, peristiwa pembakaran bermula ketika pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok.

Saat melakukan razia handpone pelaku malah menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya termasuk korban.

Karena kesal telah diejek, keesokan harinya, pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya.

“Kemudian pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur. Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur,” terangnya.

Sementara korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api sendiri. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang.

“Korban menderita luka bakar hingga 75 persen di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang,” ungkapnya

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati