Pati, Mitrapost.com – Akhirnya aanmaning putusan ke-2 eksekusi tanah Sukesi warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati telah disahkan pada hari ini, Selasa, (4/10/2022), oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati.
Melalui humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan bahwa perkara tahun 2020 No. 6 Pdt.G.S/2020/PN Pati, pada hari ini telah selesai, dan Sukesi selaku tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi. Ia harus membayar hutang dan kerugian sebesar 80 juta rupiah kepada penggugat yakni Sanipah.
“Yang jelas dari hasil keputusan sidang tersebut kemudian pihak tergugat dinyatakan wanprestasi dan kemudian para pihak ini dihukum untuk membayar,” ucap Aris, Selasa (4/10/2022).
Dari wanprestasi tersebut, lanjutnya, bila Sukesi tidak dapat membayar maka tanah yang menjadi jaminan (rumah dan tanah Sukesi) akan dilakukan eksekusi pelelangan oleh pihak pengadilan.
“Amar putusannya yaitu, tergugat satu berhutang kepada penggugat sebesar Rp80 juta, apabila tidak membayar hutang dan kerugian diderita penggugat maka benda jaminan berupa tanah yang berada di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, SHM seluas 138 m² akan dijual melalui pelelangan umum untuk melunasi hutang tersebut,” jelasnya.
Lantas Aris menjelaskan, dalam proses alur tersebut tidak semata-mata pihak PN langsung menyita dan melakukan eksekusi, melainkan akan melakukan pelelangan terlebih dahulu.
Sesuai ketentuan, sebelum dilakukan eksekusi dilakukan aanmaning sebanyak dua kali, hari ini sudah kedua dilaksanakan. Dan apabila dari hasil teguran tadi tidak dilaksanakan, pihak pengadilan tetap melakukan eksekusi.
“Prosesnya seperti ini, tanah yang dijadikan jaminan ini nanti di lelang dari pengadilan, kemudian setelah terjual baru uangnya dibayarkan untuk melunasi hutang, bukan semata langsung dieksekusi oleh pengadilan,” pungkasnya. (*)