JPU Nafsu Jebloskan RH dalam Jeruji Besi, Esera Gulo Surati 8 Instansi Negara

Pati, Mitrapost.com – Peliknya kasus pembunuhan di Juwana atas terdakwa RH semakin memanas. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis (6/10/2022), menuntut 20 tahun penjara terdakwa, yang sontak membuat kuasa hukum RH melayangkan 8 surat ke lembaga Instansi Negara hingga Presiden.

Esera Gulo selaku kuasa hukum terdakwa RH mengatakan, bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2022, dirinya telah menyurati 8 instansi lembaga negara, supaya rumitnya kasus tersebut bisa terpecahkan dan jajaran kepolisian yang terindikasi melakukan tindak pidana bisa diungkap.

Adapun 8 lembaga negara yang disurati Esera Gulo adalah Divisi Propam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas Ham, Kompolnas, Menko Polhukam, hingga Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.

“Mulai dari tanggal 4 kita mengirimkan ke berbagai lembaga negara. Satu kepada Presiden, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas Ham, Kompolnas, Menko Polhukam,” ucap Esera Gulo selepas menghadiri sidang, Kamis (6/10/2022).

Dengan dilayangkannya 8 surat ke berbagai lembaga negara tersebut, Esera Gulo berharap supaya indikasi rekayasa permainan kasus yang dilakukan oleh oknum kepolisian bisa dituntaskan.

“Bahwa dari awal kasus ini adalah rekayasa, kami sudah melaporkan lagi baik Kapolres, Kasat, dan jajaran mereka, bahwa mereka telah melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Karena kasus ini direkayasa dari awal, ada 8 lembaga negara kami kirim surat, agar Kapolres Pati diperiksa dan untuk mengambil tindakan tegas, ” lantang Gulo.

Dirinya juga akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, dikarenakan ada indikasi kecurangan pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari.

“Kasus ini sudah terbuka di persidangan bahwa dari awal adalah rekayasa, rekayasa tersebut adalah dilakukan oleh anggota Kepolisian dan Kejaksaan. Tuntutan JPU ini sangat bernafsu tinggi untuk orang yang tidak melakukan kesalahan, hal kami akan melaporkan Kejaksaan Negeri Pati, ” tegasnya.

Lantas Esera Gulo berharap semoga hakim yang berada di Pengadilan Negeri Pati bisa menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Kami minta kepada hakim PN Pati untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya kepada terdakwa. Jangan kita menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pledoi secara tertulis dalam satu minggu kemudian untuk tanggal 13 Oktober 2022 akan kembali digelar di PN Kelas 1A Pati. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati