Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati, Bambang Susilo menyebut bahwa kebijakan 5 hari kerja tidak efektif jika diberlakukan untuk ASN di lingkungan kerja pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Pati mulai tanggal 10 Oktober 2022 memberlakukan kebijakan 5 hari kerja untuk para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Atas kebijakan ini, jam kerja ASN di Pati selama masa uji coba bertambah. Jika di hari biasa jam kerja ASN antara pukul 07.15-14.00 WIB, maka diubah dari pukul 07.30-15.30 WIB.
Sementara hingga saat ini, pemberlakuan 5 hari kerja untuk ASN di lingkungan sekolah SD dan SMP masih ditangguhkan.
“Tapi lima hari kerja diterapkan di sekolah di SD-SMP kami keberatan. Kami tidak sependapat,” ujar Bambang saat ditemui wartawan di kantor DPRD Pati belum lama ini.
Lanjut Bambang, kebijakan lima hari kerja di Sekolah akan berdampak kepada mundurnya jam pulang siswa karena jam pelajaran ditambah untuk mengganti jam pelajaran di hari sabtu.
Diketahui, saat ini rata-rata siswa SD dan SMP pulang pukul 13.00 WIB. Jika jam pelajaran ditambah 1-2 jam, akan mempengaruhi aktivitas atau kegiatan siswa di sekolah, khususnya pada kegiatan non kurikuler seperti TPQ dan bimbel.
“Karena itu berdampak pada sekolah TPQ. Kalau sekolah sore itu berdampak signifikan,” imbuh Bambang.
Untuk diketahui, masa uji coba 5 hari kerja ini akan diberlakukan hingga akhir Bulan Oktober 2022. Kemudian dievaluasi sebelum dibuat menjadi Peraturan Bupati (Perbup). (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






