Pati, Mitrapost.com – Toko retail modern sejenis Alfamart dan Indomaret tahun depan akan dikenakan kewajiban corporate social responsibility (CSR) oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Kewajiban dana CSR tersebut dapat ditekan Pemkab melalui penerapan Perda Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Pembahasan Raperda TJSLP dijadwalkan akan rampung pada bulan November dan diperdakan sekitar Bulan Desember.
Anggota Dewan dari Komisi B sekaligus Ketua tim pembentukan Raperda TJSLP, M Nur Sukarno menjelaskan, CSR bertanggung jawab secara sosial kepada stakeholder (pemerintah) sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan lingkungan.
“Termasuk Alfamart dan Indomaret belum ada (CSR),” ujar Sukarno kepada Mitrapost.com, Rabu (26/10/2022).
Penerapan CSR pada perusahaan retail sebenarnya bukan hal yang baru. CSR retail modern selama ini berjalan, namun hanya dari perusahaan induk, bukan retail yang berdomisili di daerah.
“Harusnya ada, misal seperti Bank Jateng, Pati dapat CSR rumah kreasi. Indomaret Alfamart lokal nantinya juga harus ditarik. Kan penghasilannya besar,” terangnya.
Dana CSR ini bersumber dari keuntungan yang didapat oleh perusahaan retail. Namun, lanjut Sukarno belum menyebut berapa persen dari keuntungan retail yang diwajibkan keluar untuk CSR lantaran pembahasannya masih digodok.
Adanya CSR tersebut, dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Pati dengan berbagai kegiatan produktif oleh perusahaan retail. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






