Peredaran Obat Sirup Dilarang, Dewan: Pengobatan Yang Tradisional Dulu

Pati, Mitrapost.com – Merespon adanya pelarangan penggunaan obat berbentuk sirup dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati memberikan imbauan kepada masyarakat terhadap instruksi tersebut.

Melalui dr Aviani Tritanti Venusia, selaku Kepala Dinkes Pati, berharap agar masyarakat kabupaten Pati untuk sementara waktu tidak menggunakan obat sirup bagi pengobatan anak-anak.

“Imbauan dari kami ya mas, ya untuk sementara waktu jangan dulu digunakan obat sirup tersebut, karena untuk saat ini memang sudah ada larangan dari Kemenkes terkait hal itu. Apalagi kok malah tidak sesuai dosisnya atau aturan yang berlaku,” tuturnya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com pada Senin (24/10/2022).

Hal ini juga mendapatkan tanggapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Pastikan Pasokan Lahan Pertanian Terjaga, Dispertan Pati Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier

Melalui Wakil Ketua Komisi D yang membidangi masalah Kesehatan, Endah Sri Wahyuningati menyarankan agar para orang tua untuk sementara waktu dapat menggunakan pengobatan secara tradisional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati