Pati, Mitrapost.com – Aturan terbaru pembelian menggunakan jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dikeluhkan oleh para pengusaha sound system di Kabupaten Pati.
Sebelumnya diberitakan, seiring terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu, pemerintah merubah skema pembelian solar subsidi menggunakan jerigen.
Tidak seperti sebelumnya, bagi pengusaha atau UMKM yang ingin membeli menggunakan jerigen di SPBU harus membawa surat keterangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas.
Diketahui, di Kabupaten Pati, baru Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan saja yang menerbitkan surat rekomendasi beli BBM tersebut.
Sayangnya, kedua dinas tersebut hanya memfasilitasi pembelian solar bagi para pengusaha pertanian dan perikanan saja. Sementara untuk pengusaha hiburan tidak bisa terlayani.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengaku menerima keluhan dari pelaku seni, khususnya para pengusaha sound system, sejak aturan tersebut diberlakukan.
“Kemarin kita menerima keluhan dari teman-teman pelaku seni yang terlibat dalam pentas budaya, terutama pihak sound system mereka kesulitan mengakses solar bersubsidi. Padahal kalau meminta surat keterangan baru Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan Dan Perikanan,” ucap Narso, Senin (31/10/2022).
Terang Narso, para pengusaha sound yang mengadu kepadanya, terpaksa menggunakan solar non subsidi lantaran tidak bisa membeli solar subsidi.
Penggunaan solar non subsidi tersebut tentunya akan mengurangi keuntungan yang diterima oleh para pengusaha, mengingat perbedaan harga antara solar subsidi dan non subsidi.
“Sampai sekarang belum tercover ke siapa minta surat keterangan itu. Sementara mereka juga menjerit kalau memakai solar non subsidi,” imbuh ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu.
Narso memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Pati dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) agar membuka layanan penerbitan surat rekomendasi solar subsidi bagi para pengusaha hiburan di wilayah setempat.
“Mungkin pasnya yang menerbitkan di Dinparpora,” tandas Narso. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati


