Nelayan Rembang Akan Terima BLT Rp600.000 per KPM

Sementara dalam penyaluran BLT nelayan, Dinlutkan Rembang juga melalukan MoU dengan pihak Bank Jateng. Dengan penyaluran melalui akun virtual perbankan.

“Sistemnya nanti pakai akun virtual dalam hal ini sekali penyaluran sehingga setelah melakukan pengambilan sistem data akan dihapus secara otomatis,” terang Cholid.

Kriteria keluarga penerima manfaat dari BLT nelayan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nelayan yang mempunyai kapal dengan kapasitas maksimal 5 gross ton (GT) atau kurang.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus berprofesi sebagai nelayan.
  3. Anak buah kapal (ABK) berkapasitas dibawah 30 GT.
  4. Jika setiap keluarga terdapat beberapa anggota yang berprofesi nelayan maka yang berhak penerima bantuan hanya 1 keluarga penerima manfaat.
Baca Juga :   Naskah Komitmen Ditandatangani, Dewan Pati Apresiasi Kemajuan Proses Pembuatan MPP di Pati

“2.900 usulan kuota dan nanti diverifikasi lagi usulan itu kalau memang belum atau tidak terpenuhi kita ganti orang karena persyaratannya harus memenuhi,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati