Rembang, Mitrapost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang kembali membuka layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Diketahui e-KTP menggunakan blangko sebagai media cetak untuk tanda pengenal mengalami keterbatasan bagi penggunanya.
Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin menyampaikan blangko e-KTP kembali tersedia. Sementara Kabupaten Rembang mendapat jatah kuota blangko e-KTP sebanyak 4.000 keping.
Blangko yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) itu telah diambil langsung di Jakarta beberapa waktu silam.
Ia mengungkapkan selama keterbatasan blangko, Dindukcapil melayani pembuatan kartu tanda penduduk menggunakan surat keterangan (suket) sebagai perekaman data.
Lebih lanjut, dengan adanya ketersediaan stok blangko akan merubah sebanyak 3.000 suket yang sudah terdaftar menjadi e-KTP.
“Kemarin dapat 4.000, tapi kita sudah mengeluarkan suket 3.000-an. Mungkin seminggu lagi ya harus mengambil lagi (ke Jakarta),” kata Suparmin Senin, (7/11/2022).
Selanjutnya Suparmin menerangkan, penggantian suket ke blangko e-KTP dilakukan berdasarkan nomor urut yang terdaftar lebih dahulu.
Namun tidak menutup kemungkinan jika ada kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak, maka Dindukcapil akan memprioritaskan.
“Misalkan untuk melamar pekerjaan. Kemarin ada yang melamar TNI sudah seleksi ke-3 atau terakhir. Kemudian orang tuanya harus punya KTP, maka yang seperti ini kita dahulukan,” terangnya.
Sebagai informasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri kini sudah melarang seluruh Dindukcapil untuk menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP).
Oleh karena itu, Dindukcapil Rembang dalam waktu dekat harus kembali mengambil ketersediaan blangko di Jakarta. (*)