Pati, Mitrapost.com – Dalam agenda operasi yang gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pada akhir tahun ini, salah satunya menyasar peredaran miras yang tidak sesuai dengan anjuran.
Dimana berdasarkan data yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Pati, Suyut mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sebanyak 38 botol miras dengan kandungan alkohol lebih dari 5 persen yang beredar di wilayah Kabupaten Pati.
“Dari hasil razia mulai Agustus lalu mas, itu salah satu yang kita amankan adalah sebanyak 38 botol miras. Kenapa itu kita amankan karena kandungan alkohol melebihi standar yakni 5 persen lebih,” katanya saat ditemui di kantornya pada Selasa, (8/11/2202).
Lebih lanjut, Suyut mengungkapkan bahwa puluhan botol miras tersebut diperoleh dari hasil operasi yang diselenggarakan di tempat karaoke yang telah dilakukannya.
Dimana sejak Agustus hingga September 2022, pihaknya telah merazia tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jakenan.
“Yang jadi target operasi adalah kos dan karaoke. Dan dari yang sudah kami laksanakan, itu kami menyita miras dengan kandungan alkohol lebih dari 5 persen sebanyak 38 botol kita amankan, selama saya di Satpol PP sejak Agustus lalu mas,” terangnya.
Suyut juga menegaskan bahwa dari hasil temuan tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan dan memberikan surat teguran terhadap penjual miras.
Setelah dilakukan penyitaan sebagai alat bukti pelaksanaan operasi, pihaknya juga langsung membuang miras yang ditemukan.
“Sejauh ini penindakan yang dilakukan yang jelas untuk miras kami lakukan penyitaan sebagai alat bukti dari kegiatan yang telah diselenggarakan,” pungkas Suyut. (Adv)






