Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno memberikan pendapat terkait kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh pemerintah sejak tahun kemarin.
Ia menyadari, kenaikan tarif tersebut amat memberatkan nelayan. Apalagi kebijakan tersebut diterapkan di waktu yang tidak tepat. di masa hasil tangkapan ikan yang tak menentu akibat cuaca ekstrem.
Belum lagi perekonomian para nelayan belum bangkit akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir.
Meski demikian, Anggota Dewan dan kader Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut meminta agar para nelayan mencoba dulu kebijakan teranyar dari pemerintah tersebut.
“Kemarin Diatur kenaikannya (PNBP) menjadi 10 persen. Dari para nelayan memang kebertan, tapi dicoba dulu,” ujar Sukarno saat ditemui di kantor Fraksi Golkar DPRD Pati.
Jika kenaikan tarif PNBP nantinya memang terbukti memberatkan para nelayan, kebijakan tersebut tentunya akan dievaluasi dan dikaji ulang dengan peraturan yang baru.
Sebagai wakil rakyat yang menampung aspirasi dari para nelayan, Sukarno sebenarnya juga menyatakan mendukung penolakan atas kenaikan tarif tersebut.
Komisi B DPRD Pati terus mendorong pemerintah kabupaten untuk meminta keringanan atas naiknya PNBP tersebut. termasuk mengadakan audiensi dengan pihak kementerian perikanan dan kelautan.
“Kalau upaya untuk dengar pendapat dengan kementerian sudah sering. Kalau saya tanya sama nelayan memang keberatan mereka meminta setidaknya 2,5 persen kan,” terang Sukarno.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PNBP tercantum Dalam PP nomor 85 tahun 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Aturan baru itu mengganti beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 75 Tahun 2015 pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Kala itu, tarif PNBP juga naik dari sebelumnya sebesar 1 persen yang tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2006. Untuk kapal 30-60 GT tarifnya menjadi 5 persen.
Sementara untuk kapal skala menengah dengan ukuran 60-1.000 GT dikenakan tarif 10 persen, dan kapal skala besar dengan ukuran lebih dari 1.000 GT dikenakan tarif 25 persen.
Sedangkan untuk PNBP pasca produksi, tarif PNBP untuk kapal kurang dari 60 GT sebesar 5 persen, dan tarif untuk kapal lebih dari 60 GT sebesar 10 persen. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






