Perda Miras Terbaru Hampir Rampung, Wakil Ketua DPRD: Ditunggu Saja

Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati segera mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau biasa disebut Perda Miras.

Perda teranyar tersebut nantinya akan merinci Peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) II, Hardi mengatakan, saat ini Raperda Miras tengah dalam penggodokan final di tim gabungan Komisi DPRD.

“Untuk minol memang dirapatkan di gabungan komisi. Setelah gabungan komisi. Insya allah nanti jalan,” ujar Hardi saat dihubungi Mitrapost.com kemarin.

Untuk diketahui, Perda Miras yang digodog DPRD Pati saat ini adalah Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras).

Adanya pembaharuan Perda dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan di atasnya.

Ditanya soal aturan dan fasilitasi baru apa yang ditambahkan dalam Perda baru, Hardi hanya mengatakan, ditunggu saja.

“Ini sudah setengah jalan. Masih ada beberapa item yang diganti dan masih dibahas sekarang. Ditunggu saja,” ujar Wakil Ketua Dewan dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra itu.

Sementara Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, saat diwawancara terpisah mengatakan bahwa Pembahasan Raperda Miras tersebut tinggal membahas klausul tentang Sanksi dan Larangan Minuman beralkohol.

Sanksi peredaran minuman beralkohol akan disesuaikan dengan autan terbaru Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kita optimis karena saat ini sudah di bab terakhir. Bab sanksi larangan. Kita harapkan bulan ini rampung,” ujar Bambang Susilo saat ditemui di kantor DPRD Pati. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati