Pati, Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyayangkan molornya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP).
Ali menyebutkan, pembahasan Raperda TJSLP telah berjalan selama enam kali sejak dibahas pertama kali. Namun, hingga akhir tahun, Raperda ini tak kunjung selesai.
Untuk diketahui, molornya Raperda tersebut disebabkan belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Pati tentang batasan minimal TJSLP yang harus disalurkan untuk perusahaan.
Awalnya, DPRD mengajukan batasan minimal sebesar 2 persen. Namun, pemerintah Kabupaten Pati tidak menghendaki batasan karena dianggap akan memberatkan perusahaan.
Penolakan batasan oleh Pemerintah Kabupaten tersebut sangat disayangkan oleh ketua Dewan dan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurutnya, batasan TJSLP tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum, agar perusahaan berkewajiban menyalurkan anggaran TJSLP-nya.
Ali bahkan menegaskan jika tidak ada batasan, lebih baik Raperda tidak jadi dibuat.
“Perda ini kan membuat adanya satu aturan kalau tidak ada batasan, tidak aturan. Batasan itu hal yang wajar kalau tidak diberikan batasan tidak usah dibuat Perda,” tegasnya.
Ia mencontohkan, pembatasan dibutuhkan sebagaimana Raperda dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Seperti batasan minuman berlaku. Kalau tidak ada kenapa dibuat,” tandasnya.
Hingga akhir Rapat, batasan TJSLP Perusahaan tidak dibahas. M Nur Sukarno, anggota Komisi B DPRD dan ketua perancang Raperda mengajukan perpanjangan pembahasan Raperda. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






