Pati, Mitrapost.com – Pj Bupati Henggar Budi Anggoro Menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan DPRD terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang fasilitasi pengembangan pesantren, yang digelar di Gedung DPRD Pati, Senin (5/12/2022).
Setelah mendengarkan paparan dari inisiator Komisi D, Henggar memberikan tiga masukan kepada anggota Dewan terkait Rancangan Perda.
“Agar pembahasan Raperda maupun implementasi Perda yang akan dihasilkan nanti dapat dilaksanakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan,” ujar Pj Bupati.
Lebih rincinya, adapun tiga hal yang diusulkan sebagai berikut. Pertama adanya pengaturan terkait fasilitasi pengembangan pesantren hendaknya dapat mencakup semua stakeholder terkait dan masyarakat, serta memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan dinamika peraturan perundang- undangan.
Usulan kedua, Pj Bupati meminta ada pembahasan terhadap pasal per pasal. “Sehingga dapat dihasilkan Perda yang berkualitas dan implementasinya nanti dapat dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.
Ketiga, terkait substansi yang bersifat teknis agar dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. Mengingat Perda masih bersifat umum.
Sementara Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati, yang juga dalam kesempatan tersebut mengatakan, akan menindaklanjuti usulan dari orang nomor satu di Bumi Mina Tani tersebut dengan.
Namun pertama kali, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda yang diisi oleh perwakilan Masing- masing fraksi DPRD Kabupaten Pati.
“Masing-masing fraksi dan PJ meminta Raperda ini untuk segera dibawa ke tahapan berikutnya dibahas di Pansus bukan ke komisi D lagi. Pansus dari gabungan komisi untuk dilakukan pembahasan Raperda menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD itu. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati