Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Bripda S Jalani Patsus

Mitrapost.com – Diduga telah melakukan tindakan asusila, Bripda S yang merupakan anggota Polres kepulauan Seribu menjalani penempatan khusus (Patsus).

Ia diduga telah melakukan perbuatan asusila hingga melakukan kekerasan fisik terhadap kekasihnya A (23).

“Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018,” ujar Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Kekerasan fisik dan perbuatan asusila tersebut dilakukan pada bulan September 2022.

“Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” tambahnya.

Kini, Bripda S menjalani Patsus di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati