Mitrapost.com – Hotman Paris memberikan sorotan terkiat dengan pasal baru yang ada dalam KUHP yang baru disahkan. Dorotan tersebut ditujukan terhadap pasal soal minuman keras (Miras).
Ia menganggap pasal itu membahayakan sejumah pekerja di sektor wisata. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Habiburokhman selaku Anggota Komisi III DPR.
“Udah berapa tahun KUHP yang lama berlaku? Sejak merdeka. Masalahnya di mana? Selama ini dipermasalahin nggak sama Pak Hotman Paris Pasal 300 KUHP, saya tanya sebelumnya dipermasalahkan nggak?” kata Habiburokhman kepada wartawan seusai acara MKD award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Senin (12/12/2022).
“Nah, iya, boleh dong saya nanya dikit, penegakannya bermasalah nggak? Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini,” imbuh dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Hotman Paris memberikan sorotan terkait dengan Pasal 424 yang mana berbunyi;
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Habiburokhman mempertanyakan apakah pengacara kondang tersebut telah membaca KUHP?
“Yang Anda tanya itu Pak Hotman Paris, baca nggak KUHP yang lama gitu loh, lihat nggak penegakan hukum selama ini,” ujarnya.
Ia lantas menyinggung terkait dengan KUHP lama yang mengatur keberadaan Miras, apakah membuat turis enggan untuk datang ke Indonesia.
“Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika aja, pakai otak. Orang berdagang sama orang yang tidak sadar aja nggak sah, sah nggak itu? Saya berdagang dengan Anda, bukan miras, saya minta Anda beli HP saya, Anda keadaan tidak sadar, sah nggak?” ujarnya.
“Apalagi minuman keras, apakah selama ini Pasal 300 KUHP lama membuat turis nggak dateng ke Indonesia? Saya tanya? Nggak ada gitu, lo. Jadi disaring-saring juga yang seperti gitu. Jadi orang nggak baca, orang nggak ngerti, berkomentar, gitu lo,” tambah dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






